Sabtu, 20 Juni 2020

PROFIL KUA LORE SELATAN

    SEPUTAR KUA LORE SELATAN
    LAKIP KUA  Kec.Lore Selatan 







  BAB I PENDAHULUAN Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KUA Kec.Lore Selatan tahun 2017 merupakan perwujudan pertanggung jawaban dalam melaksanakan Rencana Program kerja pada tahun 2017. Adapun tujuan laporan ini adalah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program kerja pada tahun 2017 serta mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja unit sehingga dapat beroperasi secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap KUA. Laporan Akuntabilitas Kinerja KUA Kec. Lore Selatan tahun 2017 ini meliputi seluruh kegiatan pelaksanaan Bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai tugas dan fungsi KUA yang realisasinya mencakup pelaksanaan Program kerja KUA tahun 2017. Merupakan kewajiban bagi setiap unit kerja / organisasi untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta membuat laporan pada akhir pelaksanaan tugas tersebut kepada atasannya secara berjenjang. KUA Kec. Lore Selatan memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 517 Tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Poso di wilayah Kecamatan Lore Selatan, di Bidang Urusan Agama Islam. (pasal 2). Dalam melaksanakan tugas tersebut KUA Kecamatan Lore Selatan menyelenggarakan fungsi : 1. Menyelenggarakan Statistik dan Dokumentasi 2. Menyelenggarakan surat-menyurat,pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga KUA. 3. Melaksanakan Pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 3) Selain tugas dan fungsi tersebut di atas, dalam melaksanakan tugasnya KUA menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dengan instansi vertikal maupun departemen /lembaga pemerintahan daerah di lingkungan Kecamatan, sehingga KUA juga melaksanakan Tugas Semi Resmi maupun Lintas Sektoral, antara lain meliputi : Badan Amil Zakat (BAZ), Badan Kesejahteraan masjid (BKM), Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4), lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an ( LPTQ).   BAB II PERENCANAAN STRATEGIK A. Visi dan Misi Sebagai Pedoman Umum Jangka Panjang, mengacu pada Keputusan Dirjen Bimas Islam No Dj.II/327 Tahun 2015 Tentang Motto,Visi dan Misi Dirjen Bimas Islam Tanggal 24 Juli 2015, KUA Kecamatan Poso Pesisir Selatan telah menyusun visi dan misi ditambah dengan motto KUA lembaga yang telah dituangkan dalam Rencana Strategik (Renstra) Tahun 2017 - 2018. Tujuan dan sasaran Adapun Motto, Misi Dan Visi KUA Lore Selatan adalah : Motto : Kepuasan anda dalam pelayanan prima adalah niat kami. Visi : Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin. Misi :1. Memberikan Pelayanan Prima dalam Nikah dan rujuk 2. Pengembangan Keluarga Sakinah 3.Peningkatan Kualitas Pelayanan Ibadah Keagamaan 4. Memperkokoh Kerukunan Umat Beragama Atas Dasar Saling Hormat Menghormati 5. Meningkatkan Kualitas Bimbingan, Pemahaman dan Pelayanan Kehidupan Beragama Dengan visi dan misi tersebut diatas, maka tujuan dan sasaran yang akan dicapai adalah : 1. Peningkatan pengetahuan, profesionalisme dan kwalitas pegawai kua 2. Peningkatan pelayanan masyarakat di bidang nikah dan rujuk (NR). 3. Peningkatan kualitas pembinaan keluarga sakinah. 4. Peningkatan kualitas pembinaan lembaga-lembaga keagamaan, zakat, wakaf, infak, shodaqoh dan ibadah sosial. 5. Peningkatan pembinaan kwalitas pengamalan agama dan penyelenggaran ibadah haji 6. Peningkatan sarana dan prasarana kebutuhan KUA. 7. Penyajian akurasi data keagamaan serta pelaporan yang tepat waktu. B. Cara pencapaian tujuan dan sasaran Berpijak pada tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan kemudian ditetapkan Program Kerja dan direalisasikan dalam bentuk kegiatan sesuai dengan kemampuan yang ada, baik kemampuan Sumber Daya Manusia maupun Sumber Dana yang ada di KUA, sebagai berikut : 1. Peningkatan pengetahuan, profesionalisme dan kwalitas pegawai KUA, meliputi : a. Mengadakan rapat konsolidasi dan koordinasi KUA Se-Kab. Poso b. Mengikuti pembinaan dan rapat kerja teknis secara berkala di Kandepag Kabupaten c. Mengikuti pengenalan tehnis dalam IT di tingkat Kabupaten maupun Propinsi 2. Peningkatan Pelayanan masyarakat di bidang Nikah dan Rujuk (NR), meliputi : a. Memberikan pelayanan Nikah dan Rujuk (NR) di kantor dan di luar kantor secara cepat, tepat dan akurat sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diberikannya Surat Nikah secara langsung sesaat setelah pelaksanaan akad nikah/ijab Kabul b. Memberikan pelayanan Rekomendasi Nikah, Legalisasi Surat-Surat NR, Duplikat Nikah dan Rujuk serta Surat Keterangan lain tentang Pernikahan 3. Peningkatan Kwalitas Pembinaan Keluarga Sakinah, meliputi : a. Menyelenggarakan Kursus Calon Pengantin(SUSCATIN). b. Memberikan penyuluhan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. PP 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Depatemen Agama c. Mendata dan Membina Kelompok keluarga sakinah 4. Peningkatan Kualitas Pembinaan Lembaga-lembaga Keagamaan, zakat, wakaf, infak, shodaqoh dan Ibadah sosial, meliputi : a. Mengadaan Pembinaan/ Bimbingan Administrasi Kemasjidan , TPQ/TPA Serta Lembaga-Lembaga Keagamaan Dan Ormas Islam b. Mengikutsertakan Takmir, Khotib, Muballigh/Mubalighoh Dan Remaja Masjid Pada Penataran Tingkat Kabupaten c. Memberikan Penyuluhan Tentang BAZ, Perwakafan Dan Melayani Prosedur Pensertifikatan Tanah Wakaf d. Menyelenggarakan sosialisasi perawatan jenazah pria/perempuan. 5. Peningkatan Pembinaan kwalitas Pengamalan Agama dan Penyelenggaran Ibadah haji a. Mengikuti Sosialisasi Keagamaan Setiap Ada Kesempatan b. Memberikan Informasi Dann Penjelasan Kepada Masyarakat Tentang Tata Cara Pendaftaran Calon Jamaah Haji, Serta Menyelenggarakan Bimbingan Manasik Haji Kelompok Di Tingkat Kecamatan 6. Peningkatan Sarana Dan Prasarana Kebutuhan KUA, meliputi : a. Mencukupi Kebutuhan ATK KUA b. Mengangkat Penjaga Kantor Honorer c. Memelihara Dan Memperbaiki Gedung Dan Barang Inventaris KUA Serta Mengusulkan Penambahan Inventris Barang Sesuai Kebutuhan 7. Penyajian Akurasi Data Keagamaan Serta Pelaporan Yang Tepat Waktu, Meliputi : a. Membuat dan mengirim data dan laporan secara rutin Bulanan, Triwulan, dan Tahunan b. Membuat Rencana Kerja Dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas tepat waktu   BAB III AKUNTABILITAS KINERJA A. Evaluasi Kinerja I. Tugas-Tugas Yang Telah Dilaksanakan a. Mengadakan Pembinaan Penghulu, Staf b. Melayani Nikah dan Rujuk sebanyak 5 Peristiwa c. Melayani Pembuatan Surat Rekomensai, Duplikat Akta Nikah, Legalisasi Surat Nikah Dan Surat Keterangan Lain Tentang Pernikahan. d. Menyelenggarakan kursuscalon pengantin baru e. Memberikan penyuluhan UU No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam kepada masyarakat. f. Membina kelompok binaan keluarga sakinah g. Memberikan pembinaan tata administrasi kemasjidan dan mengikutisertakan para khotib/muballigh dan remaja masjid pada penataran bidangnya masing-masing di tingkat kabupaten. h. Memberikan penyuluhan tentang BAZ dan perwakafan i. Mengusulkan tenaga penyuluh agama islam non PNS sebanyak 12 Orang j. Memberikan binaan kepada TPQ/TPA serta mengirimkan peserta pada MTQ/STQ tingkat Kabupaten k. Memberikan penjelasan/informasi kepada masyarakat tentang informasi dan tata cara pendaftaran ibadah haji l. Mengadakan bimbingan manasik haji kelompok tingkat kecamatan m. Mencukupi kebutuhan ATK kantor n. Merawat barang inventaris kantor o. Menata kearsipan administrasi perkantoran p. Mengirim laporan rutin bulanan. q. Membuat laporan Akuntabilitas Kinerja KUA Th 2014 dan membuat Rencana Kerja tahun 2018. II. Tugas-Tugas Yang Belum Terlaksana a. Pemberdayaan BAZ Tingkat Kecamatan dan UPZ Di Tingkat Desa B. Analisis Pencapaian Kinerja Tugas–tugas Kantor Urusan Agama Kec. Lore Selatan adalah meliputi tugas bimbingan dan pelayanankeagamaan dan tugas-tugas lintas sektoral, walaupun wilayah kerja Kantor Urusan Agama Kec. Lore Selatan hanya meliputi 14 desa, denagan kondisi disaat ini khususnya mulai tahun berdirinya KUA sampai saat ini dimana keamanan kadangkala terganggu karena satu hal sampai saat ini masih hangat diperbincangkan, maka untuk mencapai kerja maksimal sangat perlu apabila di dukung oleh sarana dan prasarana, SDM dan sumberdana yang memadai. Walau demikian dalam keadaan yang serba kurang memadai, Kantor Urusan Agama Kec. Lore Selatan telah dapat melaksanakan tugas bimbingan dan pelayanan keagamaan maupun lintas sektoral dengan gambaran sebagai berikut : 1. Keberhasilan a. Pelayanan kepada masyarakat di bidang nikah dan rujuk sebanyak 5 pasang dapat terlaksana secara cepat, tepat sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Buku Nikah (model NA) dapat diberikan langsung setelah selesainya akad nikah. b. Tri kerukunan hidup beragama berjalan harmonis c. Hibungan dan kerjasama dengan dinas/instansi terkait berjalan dengan baik, sehingga tugas-tugas dapat berjalan dengan lancar 2. Kegagalan a. BAZ tingkat Kecamatan belum bisa berkiprah sesuai tugas dan fungsi secara optimal. 3. Hambatan dan Kendala a. Banyak pasangan calon pengantin maupun pasangan pengantin baru di luar daerah serta segera pergi/bekerja di lain daerah setelah pelaksanaan akad nikah. b. Belum tegasnya peraturan pemerintah maupun peraturan daerah yang mengatur kewajiban melaksanakan zakat bagi warga muslim serta tidak adanya sanksi bagi yang enggan melaksanakannya, sehingga BAZ belum bisa terlaksana secara optimal. c. Masih banyaknya pemahaman tradisional di masyarakat yang menganggap zakat sebagai kewajiban individu, sehingga menganggap tidak perlu atau tidak harus dilaksanakan oleh lembaga tertentu, semisal BAZ d. Masih minimnya pengetahuan sebagian masyarakat tentang perkawinan, ditambah lagi kedekatan masyarakat terpisah pisah sehingga membutuhkan penyuluh agama pns atau pun non pns, untuk saling membantu dalam pembinaan. e. Termasuk hambatan dan kendala di lore selatan termasuk sdm ditamba lagi jumlah jiwa hanya 186 orang dengan jarak terpisah   BAB IV PENUTUP Alhamdulillah berkat Rahmat dan Hidayah Allah Swt. Kantor Urusan Agama Kec. Lore Selatan telah dapat melaksanakan tugas Tahun anggaran 2017 serta membuat laporan tugas/ laporan akuntabilitas kinerja dengan baik. Kami menyadari bahwa belum semua tugas dapat dilaksanakan dengan sempurna, hal ini disebabkan masih adanya hambatan dan kendalayang perlu diatasi agar di tahun berikutnya tugas-tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan lebih baik dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu kami mengharap adanya pembinaan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso dan tentunya senantiasa mengharap pertolongan dari Allah Swt. Amin, Ya Rabbal Alamin. Gintu, 09 Maret 2018 Kepala KUA , ABDUL HAMID. S.Ag NIP.197712312008011022