
BAB I PENDAHULUAN Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) KUA
Kec.Lore Selatan tahun 2017 merupakan perwujudan pertanggung jawaban dalam
melaksanakan Rencana Program kerja pada tahun 2017. Adapun tujuan laporan ini
adalah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program kerja pada tahun 2017
serta mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja unit sehingga dapat beroperasi
secara efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat sehingga
menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap KUA. Laporan Akuntabilitas Kinerja
KUA Kec. Lore Selatan tahun 2017 ini meliputi seluruh kegiatan pelaksanaan
Bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai tugas dan fungsi KUA yang
realisasinya mencakup pelaksanaan Program kerja KUA tahun 2017. Merupakan
kewajiban bagi setiap unit kerja / organisasi untuk dapat melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, serta membuat
laporan pada akhir pelaksanaan tugas tersebut kepada atasannya secara
berjenjang. KUA Kec. Lore Selatan memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan
sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso. Hal tersebut sesuai
dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 517 Tahun 2001 Tentang Penataan Organisasi
Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor
Kemeterian Agama Kabupaten Poso di wilayah Kecamatan Lore Selatan, di Bidang
Urusan Agama Islam. (pasal 2). Dalam melaksanakan tugas tersebut KUA Kecamatan
Lore Selatan menyelenggarakan fungsi : 1. Menyelenggarakan Statistik dan
Dokumentasi 2. Menyelenggarakan surat-menyurat,pengurusan surat, kearsipan,
pengetikan dan rumah tangga KUA. 3. Melaksanakan Pencatatan Nikah dan Rujuk,
mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial,
kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan
Penyelenggaraan Haji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(pasal 3) Selain tugas dan fungsi tersebut di atas, dalam melaksanakan tugasnya
KUA menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dengan
instansi vertikal maupun departemen /lembaga pemerintahan daerah di lingkungan
Kecamatan, sehingga KUA juga melaksanakan Tugas Semi Resmi maupun Lintas
Sektoral, antara lain meliputi : Badan Amil Zakat (BAZ), Badan Kesejahteraan
masjid (BKM), Badan Pembinaan Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4),
lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an ( LPTQ). BAB II PERENCANAAN STRATEGIK A.
Visi dan Misi Sebagai Pedoman Umum Jangka Panjang, mengacu pada Keputusan Dirjen
Bimas Islam No Dj.II/327 Tahun 2015 Tentang Motto,Visi dan Misi Dirjen Bimas
Islam Tanggal 24 Juli 2015, KUA Kecamatan Poso Pesisir Selatan telah menyusun
visi dan misi ditambah dengan motto KUA lembaga yang telah dituangkan dalam
Rencana Strategik (Renstra) Tahun 2017 - 2018. Tujuan dan sasaran Adapun Motto,
Misi Dan Visi KUA Lore Selatan adalah : Motto : Kepuasan anda dalam pelayanan
prima adalah niat kami. Visi : Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera
Lahir Batin. Misi :1. Memberikan Pelayanan Prima dalam Nikah dan rujuk 2.
Pengembangan Keluarga Sakinah 3.Peningkatan Kualitas Pelayanan Ibadah Keagamaan
4. Memperkokoh Kerukunan Umat Beragama Atas Dasar Saling Hormat Menghormati 5.
Meningkatkan Kualitas Bimbingan, Pemahaman dan Pelayanan Kehidupan Beragama
Dengan visi dan misi tersebut diatas, maka tujuan dan sasaran yang akan dicapai
adalah : 1. Peningkatan pengetahuan, profesionalisme dan kwalitas pegawai kua 2.
Peningkatan pelayanan masyarakat di bidang nikah dan rujuk (NR). 3. Peningkatan
kualitas pembinaan keluarga sakinah. 4. Peningkatan kualitas pembinaan
lembaga-lembaga keagamaan, zakat, wakaf, infak, shodaqoh dan ibadah sosial. 5.
Peningkatan pembinaan kwalitas pengamalan agama dan penyelenggaran ibadah haji
6. Peningkatan sarana dan prasarana kebutuhan KUA. 7. Penyajian akurasi data
keagamaan serta pelaporan yang tepat waktu. B. Cara pencapaian tujuan dan
sasaran Berpijak pada tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan kemudian
ditetapkan Program Kerja dan direalisasikan dalam bentuk kegiatan sesuai dengan
kemampuan yang ada, baik kemampuan Sumber Daya Manusia maupun Sumber Dana yang
ada di KUA, sebagai berikut : 1. Peningkatan pengetahuan, profesionalisme dan
kwalitas pegawai KUA, meliputi : a. Mengadakan rapat konsolidasi dan koordinasi
KUA Se-Kab. Poso b. Mengikuti pembinaan dan rapat kerja teknis secara berkala di
Kandepag Kabupaten c. Mengikuti pengenalan tehnis dalam IT di tingkat Kabupaten
maupun Propinsi 2. Peningkatan Pelayanan masyarakat di bidang Nikah dan Rujuk
(NR), meliputi : a. Memberikan pelayanan Nikah dan Rujuk (NR) di kantor dan di
luar kantor secara cepat, tepat dan akurat sesuai prosedur dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta diberikannya Surat Nikah secara langsung
sesaat setelah pelaksanaan akad nikah/ijab Kabul b. Memberikan pelayanan
Rekomendasi Nikah, Legalisasi Surat-Surat NR, Duplikat Nikah dan Rujuk serta
Surat Keterangan lain tentang Pernikahan 3. Peningkatan Kwalitas Pembinaan
Keluarga Sakinah, meliputi : a. Menyelenggarakan Kursus Calon
Pengantin(SUSCATIN). b. Memberikan penyuluhan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. PP 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Depatemen Agama c. Mendata dan
Membina Kelompok keluarga sakinah 4. Peningkatan Kualitas Pembinaan
Lembaga-lembaga Keagamaan, zakat, wakaf, infak, shodaqoh dan Ibadah sosial,
meliputi : a. Mengadaan Pembinaan/ Bimbingan Administrasi Kemasjidan , TPQ/TPA
Serta Lembaga-Lembaga Keagamaan Dan Ormas Islam b. Mengikutsertakan Takmir,
Khotib, Muballigh/Mubalighoh Dan Remaja Masjid Pada Penataran Tingkat Kabupaten
c. Memberikan Penyuluhan Tentang BAZ, Perwakafan Dan Melayani Prosedur
Pensertifikatan Tanah Wakaf d. Menyelenggarakan sosialisasi perawatan jenazah
pria/perempuan. 5. Peningkatan Pembinaan kwalitas Pengamalan Agama dan
Penyelenggaran Ibadah haji a. Mengikuti Sosialisasi Keagamaan Setiap Ada
Kesempatan b. Memberikan Informasi Dann Penjelasan Kepada Masyarakat Tentang
Tata Cara Pendaftaran Calon Jamaah Haji, Serta Menyelenggarakan Bimbingan
Manasik Haji Kelompok Di Tingkat Kecamatan 6. Peningkatan Sarana Dan Prasarana
Kebutuhan KUA, meliputi : a. Mencukupi Kebutuhan ATK KUA b. Mengangkat Penjaga
Kantor Honorer c. Memelihara Dan Memperbaiki Gedung Dan Barang Inventaris KUA
Serta Mengusulkan Penambahan Inventris Barang Sesuai Kebutuhan 7. Penyajian
Akurasi Data Keagamaan Serta Pelaporan Yang Tepat Waktu, Meliputi : a. Membuat
dan mengirim data dan laporan secara rutin Bulanan, Triwulan, dan Tahunan b.
Membuat Rencana Kerja Dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas tepat waktu BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA A. Evaluasi Kinerja I. Tugas-Tugas Yang Telah Dilaksanakan
a. Mengadakan Pembinaan Penghulu, Staf b. Melayani Nikah dan Rujuk sebanyak 5
Peristiwa c. Melayani Pembuatan Surat Rekomensai, Duplikat Akta Nikah,
Legalisasi Surat Nikah Dan Surat Keterangan Lain Tentang Pernikahan. d.
Menyelenggarakan kursuscalon pengantin baru e. Memberikan penyuluhan UU No. 1
tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam kepada masyarakat. f. Membina kelompok
binaan keluarga sakinah g. Memberikan pembinaan tata administrasi kemasjidan dan
mengikutisertakan para khotib/muballigh dan remaja masjid pada penataran
bidangnya masing-masing di tingkat kabupaten. h. Memberikan penyuluhan tentang
BAZ dan perwakafan i. Mengusulkan tenaga penyuluh agama islam non PNS sebanyak
12 Orang j. Memberikan binaan kepada TPQ/TPA serta mengirimkan peserta pada
MTQ/STQ tingkat Kabupaten k. Memberikan penjelasan/informasi kepada masyarakat
tentang informasi dan tata cara pendaftaran ibadah haji l. Mengadakan bimbingan
manasik haji kelompok tingkat kecamatan m. Mencukupi kebutuhan ATK kantor n.
Merawat barang inventaris kantor o. Menata kearsipan administrasi perkantoran p.
Mengirim laporan rutin bulanan. q. Membuat laporan Akuntabilitas Kinerja KUA Th
2014 dan membuat Rencana Kerja tahun 2018. II. Tugas-Tugas Yang Belum Terlaksana
a. Pemberdayaan BAZ Tingkat Kecamatan dan UPZ Di Tingkat Desa B. Analisis
Pencapaian Kinerja Tugas–tugas Kantor Urusan Agama Kec. Lore Selatan adalah
meliputi tugas bimbingan dan pelayanankeagamaan dan tugas-tugas lintas sektoral,
walaupun wilayah kerja Kantor Urusan Agama Kec. Lore Selatan hanya meliputi 14
desa, denagan kondisi disaat ini khususnya mulai tahun berdirinya KUA sampai
saat ini dimana keamanan kadangkala terganggu karena satu hal sampai saat ini
masih hangat diperbincangkan, maka untuk mencapai kerja maksimal sangat perlu
apabila di dukung oleh sarana dan prasarana, SDM dan sumberdana yang memadai.
Walau demikian dalam keadaan yang serba kurang memadai, Kantor Urusan Agama Kec.
Lore Selatan telah dapat melaksanakan tugas bimbingan dan pelayanan keagamaan
maupun lintas sektoral dengan gambaran sebagai berikut : 1. Keberhasilan a.
Pelayanan kepada masyarakat di bidang nikah dan rujuk sebanyak 5 pasang dapat
terlaksana secara cepat, tepat sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan Buku Nikah (model NA) dapat diberikan langsung setelah
selesainya akad nikah. b. Tri kerukunan hidup beragama berjalan harmonis c.
Hibungan dan kerjasama dengan dinas/instansi terkait berjalan dengan baik,
sehingga tugas-tugas dapat berjalan dengan lancar 2. Kegagalan a. BAZ tingkat
Kecamatan belum bisa berkiprah sesuai tugas dan fungsi secara optimal. 3.
Hambatan dan Kendala a. Banyak pasangan calon pengantin maupun pasangan
pengantin baru di luar daerah serta segera pergi/bekerja di lain daerah setelah
pelaksanaan akad nikah. b. Belum tegasnya peraturan pemerintah maupun peraturan
daerah yang mengatur kewajiban melaksanakan zakat bagi warga muslim serta tidak
adanya sanksi bagi yang enggan melaksanakannya, sehingga BAZ belum bisa
terlaksana secara optimal. c. Masih banyaknya pemahaman tradisional di
masyarakat yang menganggap zakat sebagai kewajiban individu, sehingga menganggap
tidak perlu atau tidak harus dilaksanakan oleh lembaga tertentu, semisal BAZ d.
Masih minimnya pengetahuan sebagian masyarakat tentang perkawinan, ditambah lagi
kedekatan masyarakat terpisah pisah sehingga membutuhkan penyuluh agama pns atau
pun non pns, untuk saling membantu dalam pembinaan. e. Termasuk hambatan dan
kendala di lore selatan termasuk sdm ditamba lagi jumlah jiwa hanya 186 orang
dengan jarak terpisah BAB IV PENUTUP Alhamdulillah berkat Rahmat dan Hidayah
Allah Swt. Kantor Urusan Agama Kec. Lore Selatan telah dapat melaksanakan tugas
Tahun anggaran 2017 serta membuat laporan tugas/ laporan akuntabilitas kinerja
dengan baik. Kami menyadari bahwa belum semua tugas dapat dilaksanakan dengan
sempurna, hal ini disebabkan masih adanya hambatan dan kendalayang perlu diatasi
agar di tahun berikutnya tugas-tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan lebih
baik dari tahun sebelumnya. Oleh karena itu kami mengharap adanya pembinaan dari
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso dan tentunya senantiasa mengharap
pertolongan dari Allah Swt. Amin, Ya Rabbal Alamin. Gintu, 09 Maret 2018 Kepala
KUA , ABDUL HAMID. S.Ag NIP.197712312008011022