Rabu, 21 Juni 2023

LOKMIN PUSKESMAS TOKORONDO

LOKAKARYA MINI [LOKMIN] PUSKESMAS TOKORONDO
Kegiatan lokmjn puskesmas tokorondo, Dibuka langsung Ka. Puskesmas Tokorondo Bpk. Faisal Podungge dan di hadiri unsur tripika dari Kecamatan,Koramil,polsek dan hadir Juga Ka. KUA Poso Pesisir Masyarakat awam sering mendengar kata LOKMIN, umumnya di dusun atau di Desa para Kader kesehatan seringkali mengatakan akan lokmin, tetapi kalau ditanya apakah yang dimaksud dengan lokmin, kebanyakan akan menjawab rapat. sebetulnya tidak salah juga mereka menjawab seperti itu, karena Lokmin akronim dari kalimat Lokakarya Mini. Definisi Lokakarya Mini sendiri secara umum adalah suatu bentuk forum pertemuan yang merupakan penerapandari manajemen penggerakan pelaksanaan di Puskesmas dengan tujuan untuk meningkatkan fungsi Puskesmas melalui penggalangan kerja sama tim baik lintas program maupun lintas sektor serta terlaksananya kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan. tujuan khusus Lokakarya Mini adalah : (1) Menggalang kerjasama tim secara lintas program maupun lintas sektor, (2) memanatu dan mengunfiormasikan hasil kegiatan Puskesmas sesuai dengan perencanaan. (3) mengumpulkan data dan fakta atau identifikasi berbagai masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatn Puskesmas. (4) Mengindentifikasi penyebab masalah serta mengupayakan pemecahan masalah. (5) monitoring dan evaluasi kegiatan puskesmas dan tersusunnya rencana kerja untuk periode selanjutnya.

Kamis, 08 Juni 2023

SELAMAT DATANG DI KUA REVITALISASI

KARTU NIKAH DIGITAL
SELAMAT DATANG DI KUA POSO PESISIR KUA REVITALISASASI, AYO,,,, PASTIKAN NIKAH ANDA TERDAFTAR DI KUA, TABE…. UNTUK MENDAPATKAN KARTU NIKAG DIGITAL DAPAT MENGUNJUNGI KUA ASAL MENIKAH, DAN UNTUK YANG TERDAFTAR DI KUA POSO PESISIR KETIK DAN KIRIM šŸ‘‰ Daftar šŸ‘ˆ KE NOMOR WA 085241155452

Selasa, 09 Mei 2023

Suscatin Oleh PAI KUA Poso Pesisir

Suscatin Di KUA Poso Pesisir 2023 Giat Pelaksanaan Suscatin Oleh Penyuluh Bpk. Yasjudun Yasir

Senin, 08 Mei 2023

SUSCATIN DI KUA POSO PESISIR

suscatin di laksanakan penyuluh KUA poso pesisir Pelaksanaan suscatin Oleh Penyuluh KUA Poso Pesisir Bapak Paisar. S.Sos.I tanggal 9/5/2023

SOSIALISASI KESEHATAN REPRODUKSI CATIN DI KUA POSO PESISIR

Ayo kita kita sehat Kerja Sama Puskesmas Tokorondo dan KUA poso pesisir dalam Sosialisasi Kesehatan Reproduksi. yang dilaksanakan di Aula KUA Poso Pesisir yang di awali sambutan oleh Kepala Puskesmas Tokorondo dan Ka. KUA Sekaligus membuka kegiatan tersebut pada hari selasa tggl 9/5/2023 Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan tokoh agama ,tokoh masyarakat catin dan bidan desa

Rabu, 01 Maret 2023

Kamis, 02 Juni 2022

Golaling PENGADILAN AGAMA DI KUA POSO PESISIR

Sidang Perdana Perkara Perceraian
Sidang Perdana PA poso di KUA poso pesisir tanggal 02 Juni 2022 dengan 2 Perkara Perceraian dari poso pesisir dan poso pesisir utara

Senin, 15 Februari 2021

KUMPULAN KMA ,PMA DAN PRODUK HUKUM DARI TAHUN KETAHUN

 KUA POSO PESISIR SIAP MELAYANI SEPENUH HATI IKHLAS BERAMAL

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Quran (UNDUH DISINI)
  2. Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pada Kementerian Agama Tahun 2019 (UNDUH DISINI)
  3. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 536 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian Agama (UNDUH DISINI)
  4. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 504 Tahun 2018 Tentang Pedoman Agen Perubahan Pada Kementerian Agama (UNDUH DISINI )
  5. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 (UNDUH DISINI)
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama  (UNDUH DISINI )
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah ( UNDUH DISINI )
  8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu ( UNDUH DISINI )
  9. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia ( UNDUH DISINI )
  10. Keputusan Menteri Agama Nomor 744 Tahun 2017 Tentang Pendirian Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia ( UNDUH DISINI )
  11. PMA RI Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian,Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja PNS di Lingkungan Kemenag  ( UNDUH DISINI )
  12. PMA RI Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Umum pada Kementerian Agama  ( UNDUH DISINI )
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama  ( UNDUH DISINI )
  14. PMA No 45 tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama  ( UNDUH DISINI)
  15. KMA Renstra Kementerian Agama 2015-2019  ( UNDUH DISINI )
  16. PMA Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS  ( UNDUH DISINI )
  17. KMA Tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ( UNDUH DISINI )
  18. PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Agama nomor 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama ( UNDUH DISINI )
  19. PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 18 TAHUN 2015 TENTANG Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ( UNDUH DISINI )
  20. PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2015 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA KEMENTERIAN AGAMA  ( UNDUH DISINI )
  21. PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 29 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER  ( UNDUH DISINI )
  22. PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG BEASISWA DAN DHARMASISWA BAGI MAHASISWA ASING DI INDONESIA ( UNDUH DISINI )
  23. PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 39 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT  ( UNDUH DISINI )
  24. KMA Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama  ( UNDUH DISINI )
  25. KMA Tentang Kode Jabatan, Singkatan dan Akronim Pada Kemenag  ( UNDUH DISINI )
  26. PMA Tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Departemen Agama  ( UNDUH DISINI )
  27. PMA Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Keagamaan Islam ( UNDUH DISINI )
  28. KMA Nomor 777 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENYUSUNAN KEPUTUSAN DAN
    INSTRUMEN HUKUM LAINNYA PADA KEMENTERIAN AGAMA  ( UNDUH DISINI )
  29. Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas ( UNDUH DISINI )
  30. KMA Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ibada Umroh ( UNDUH DISINI )
  31. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (UNDUH DISINI)
  32. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan ( UNDUH DISINI ) adan (UNDUH LAMPIRAN)
  33. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (Download)
  34. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama
  35. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 253 Tahun 2020 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H / 2020M
  36. Keputusan Menteri Agama Nomor 361 Tahun 2020 Tentang Pedoman Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
  37. Keputusan Menteri Agama Nomor 443 Tahun 2020 Tentang Penetapan 1 Syawal 1441 H
  38. Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H /2020 M
  39. Keputusan Menteri Agama No. 515 Tahun 2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Atas Dampak Bencana Wabah Covid - 19
    • KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PERJANJIAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA, DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA PADA KEMENTERIAN AGAMA

      PEDOMAN PERJANJIAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA, DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA PADA KEMENTERIAN AGAMA

      Didownload: 66 kali
    • KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 778 TAHUN 2020 TENTANG SATUAN TUGAS PENCEGAHAN, PENGAWASAN, DAN PENANGANAN PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH

      SATUAN TUGAS PENCEGAHAN, PENGAWASAN, DAN PENANGANAN PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH

      Didownload: 33 kali
    • KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 777 TAHUN 2020 TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH REFERENSI MASA PANDEMI

      BIAYA PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH REFERENSI MASA PANDEMI

      Didownload: 30 kali
    • KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 745 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

      PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA

      Didownload: 60 kali
    • KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 730 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA

      PEDOMAN PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA  PADA KEMENTERIAN AGAMA

      Didownload: 60 kali
    • KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 720 TAHUN 2020 TENTANG KELOMPOK KERJA PENGUATAN MODERASI BERAGAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA

      KELOMPOK KERJA PENGUATAN MODERASI BERAGAMA PADA KEMENTERIAN AGAMA

      Didownload: 66 kali
    • KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 725 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 1195 TAHUN 2019 TENTANG UANG KULIAH TUNGGAL PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN AKADEMIK 2020-2021

      PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 1195 TAHUN 2019 TENTANG UANG KULIAH TUNGGAL  PADA  PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI DI KEMENTERIAN AGAMA TAHUN AKADEMIK  2020-2021

      Didownload: 32 kali
    • KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 715 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PAKET DATA INTERNET KEPADA PESERTA DIDIK MADRASAH DAN SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN SERTA MAHASISWA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

      PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PAKET DATA INTERNET KEPADA PESERTA DIDIK MADRASAH DAN SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN SERTA MAHASISWA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN

      Didownload: 49 kali
    • KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 633 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PADA KEMENTERIAN AGAMA

      PEDOMAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI PADA KEMENTERIAN AGAMA

      Didownload: 172 kali
    • KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 719 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DESEASE 2019

      PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DESEASE 2019

      Didownload: 42 kali

Minggu, 14 Februari 2021

INFORMASI SEPUTAR PERSYARATAN NIKAH KUA POSO PESISIR

 MENU INFORMASI KUA DENGAN MENGKLIK PILIHAN


1.Formulir Surat Keterangan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri (here)

Formulir Pemeriksaan Wali disini
Formulir Ikrar berwakil wali disana
Formulir N1 pengantar nikah disitu
Formulir N2 Permohonan Kehendak Nikah here
Formulir N3 Permohonan Pencatatan Isbat disini
Formulir N4 Persetujuan Calon Pengantin disana
Formulir N5 Surat Izin Orang Tua disitu
Formulir N6 Surat Keterangan Kematian here
Formulir N7 Penolakan Kehendak Nikah Rujuk disini
Formulir N8 Pemeriksaan Nikah disana
Formulir N9 Pengumuman Nikah disitu
Formulir N10 Rekomendasi Nikah here

Selasa, 09 Februari 2021

MAU PANDEMI SELESAI? KETAHUI PENTINGNYA 5M DAN 3T😷😷😷

KUA POSO PESISIR MENGAJAK MENERAPKAN 5 M DAN 3T

                                     kuaposopesisir.blogspot.com       youtube : Cellessi posso


Gerakan 5 M adalah langkah awal yang kita butuhkan agar pandemi COVID-19 biasa cepat berakhir, ketahui dan praktikkan 5M pencegahan COVID-19 mulai sekarang.
Data akhir yang berapa banyak yang telah meninggal kisaran ribuan dan kisaran 800 ribuan yang telah terinfeksi Virus Corona.
Tapi disisi lain masih banyak orang yang melanggar bahkan tidak mau mematuhi protol kesehatan. karna pandemi ini semakin bertamba maka pemerintah telah mengubah kebijakan untuk memerangi virus corona ini dari gerakan 3M dan 3T menjadi 5M dan 3T. (penulis BY. Abdul Hamid)



Jumat, 22 Januari 2021

''''URUTAN WALI NIKAH"''

PASTKAN NIKAH ANDA SUDAH TERCATAT DI KUA
Salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar perkawinan dinyatakan sah adalah adanya wali yang menikahkan mempelai perempuan. Ketiadaan wali nikah menjadikan prosesi pernikahan tersebut batal dan dianggap tidak sah. Wali nikah, sebagaimana dilansir dari NU Online, adalah sebutan bagi pihak laki-laki dari keluarga perempuan yang bertugas mengawasi keadaan dan kondisi mempelai dalam prosesi perkawinan. Perwalian, secara syariat merupakan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaan si perempuan yang dinikahkan. Pemenuhan rukun nikah untuk mendatangkan wali ini dirujuk dari hadis yang diriwayatkan oleh Jabir, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tidak [sah] pernikahan kecuali dengan wali yang berakal dan adil," (H.R. Ahmad). Selain itu, tidak sembarang orang berhak menjadi wali nikah. Ada juga urutan yang harus dipenuhi secara hierarkis. Misalnya, laki-laki yang paling berhak menjadi wali nikah adalah ayah mempelai perempuan. Jika ayah tidak bisa atau tidak memenuhi syaratnya, baru bisa digantikan dengan wali nikah yang lain sesuai urutan yang berlaku. Dalam "Kedudukan Wali dalam Pernikahan: Studi Pemikiran Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Praktiknya di Indonesia" yang dimuat di jurnal Al-'Adalah, Rohmat (2011) menuliskan urutan wali nikah yang berlaku sesuai syari'at Islam adalah sebagai berikut: Ayah Kakek Saudara laki-laki seayah seibu (sekandung) Saudara laki-laki seayah Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah Paman sekandung Paman seayah Anak laki-laki dari paman sekandung Anak laki-laki dari paman seayah Wali hakim. Urutan wali nikah di atas ditarik dari nasab (jalur keturunan) dari pihak ayah, dan bukan saudara seibu. Pernikahan seorang perempuan tidak sah kecuali dinikahkan oleh wali yang dekat dari jalur keturunan tersebut. Jika tidak ada, maka keadaan ini diampu oleh wali jauh, dan jika masih tidak ada, maka mempelai dinikahkan oleh penguasa atau wali hakim. Wali hakim menjadi berlaku ketika semua urutan di atas sudah tidak bisa dipenuhi lagi karena sebab-sebab tertentu. Misalnya, tidak memenuhi syarat menjadi wali nikah. Bagaimanapun juga, tidak semua orang bisa menjadi wali dalam pernikahan, kecuali memenuhi syarat-syaratnya. Oleh sebab itu, Kantor Urusan Agama (KUA) pun biasanya menyarankan untuk mendahulukan wali nasab di atas, sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa wali hakim dari KUA. Hal ini tertera dalam aturan pasal 23 ayat 1 dan 2 KHI: "Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. Dalam hal wali adlal atau enggan, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut." Syarat Menjadi Wali Nikah Sebagaimana telah dijelaskan di atas, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi wali nikah. NU Online melansir lima syarat yang harus terpenuhi agar seseorang layak menjadi wali nikah. Pertama, beragama Islam. Seorang wali nikah haruslah muslim. Oleh karena itu, jika ia kafir, maka pernikahan tidak sah, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu. Kedua, balig. Syarat selanjutnya wali nikah harus balig dan cukup umur. Artinya, wali nikah itu bisa bertanggung jawab untuk urusan orang lain, termasuk menikahkan perempuan perwaliannya. Ketiga, berakal sehat, yang artinya, tidak mengalami gangguan jiwa, tidak mabuk, serta sadar atas perkara yang ia kerjakan. Keempat, laki-laki. Melalui persyaratan ini, maka pernikahan dianggap tidak sah apabila wali nikah berjenis kelamin perempuan atau seseorang yang berkelamin ganda. Kelima, adil, yang artinya bisa menjaga diri, kehormatan, dan martabatnya. Kebalikan dari orang yang adil adalah fasik.